💰 Program Kerja dan Prosedur Bidang Kewirausahaan OSIS SMAN 2 Jonggol
I. Tujuan Program Bidang Kewirausahaan
Bidang Kewirausahaan bertujuan untuk menumbuhkan jiwa *entrepreneurship*, meningkatkan kemandirian finansial OSIS, serta memberikan pengalaman praktis kepada siswa dalam pengelolaan usaha kecil dan daya kreasi produk.
II. Program Kerja Utama
1. Pengelolaan Koperasi Siswa (Kopsis) Terpadu:
Deskripsi: Pengelolaan unit usaha mandiri sekolah secara profesional dan transparan sebagai sarana penyediaan kebutuhan siswa sekaligus sumber pendapatan kas OSIS.
Prosedur Khusus: Pembentukan tim pengelola harian yang bertanggung jawab atas inventarisasi barang, pencatatan transaksi keuangan, dan pelaporan laba/rugi bulanan.
2. Penyelenggaraan Bazar dan Pameran Produk Siswa:**
Deskripsi:Fasilitasi wadah bagi siswa untuk memamerkan dan menjual produk kreatif atau jasa hasil karya siswa (misalnya kuliner, kerajinan tangan, atau desain).
Prosedur Khusus: Penentuan tema dan jadwal bazar, pendataan peserta, penyediaan lokasi yang strategis, serta promosi kegiatan di lingkungan sekolah dan media sosial.
3. Pelatihan dan Workshop Kewirausahaan:
Deskripsi: Penyelenggaraan kegiatan edukasi yang mendatangkan praktisi bisnis untuk berbagi pengetahuan mengenai strategi pemasaran digital, manajemen keuangan dasar, dan inovasi produk.
Prosedur Khusus: Identifikasi kebutuhan pelatihan siswa, pemilihan narasumber yang kompeten, dan penyediaan materi pelatihan yang aplikatif.
III. Prosedur Pengelolaan Keuangan dan Kegiatan
1. Sistem Akuntansi Sederhana: Setiap transaksi yang dilakukan oleh Bidang Kewirausahaan wajib dicatat secara sistematis menggunakan prinsip akuntansi sederhana untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.
2. Analisis Kelayakan Usaha: Sebelum meluncurkan suatu unit usaha atau produk baru, Bidang wajib melakukan analisis kelayakan (studi pasar sederhana) untuk meminimalisasi risiko kerugian dan memastikan potensi keuntungan.
3. Laporan Keuangan Periodik:Laporan keuangan yang mencakup arus kas, laba, dan rugi harus diserahkan kepada Pembina OSIS dan Ketua OSIS setiap triwulan untuk audit internal dan evaluasi kinerja.
TIM EDITOR: HUMAS 2025
Jadilah yang pertama berkomentar di sini