Tata Cara Pendaftaran SPMB

Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon Murid ke dalam sistem aplikasi SPMB.

Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB pada masa persiapan. Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.

Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Murid;

b.       Pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon Murid wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua Murid;

c.        Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Aplikasi Sapa Warga;

d.       Pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:

  1. Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
  2. Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.

e.        Pengumuman pendaftaran pada website SPMB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama Murid, asal sekolah, alamat dan jarak domisili (pada jalur SPMB dengan jarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, hasil tes terstandar, skor prestasi yang dimiliki (jalur prestasi) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang- kurangnya 2 (dua) hari sebelum hari pendaftaran berakhir.

f.        Pendaftaran bagi Calon Murid lulusan sebelum tahun berjalan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Calon Murid berkoordinasi dengan panitia SPMB Cabang Dinas/sekolah tujuan sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili       calon Murid, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi SPMB;
  2. Log in  dengan  akun  yang telah  diberikan  ke  website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id;
  3. Pengisian data diri calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB;
  4. Pengisian data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester; dan
  5. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website SPMB.

g.        Pendaftaran bagi Calon Murid yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Orang Tua/Wali/Calon Murid berkoordinasi dengan Cabang Dinas/sekolah tujuan untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan memeroleh bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke website SPMB;
  2. Log in dengan  akun  yang telah  diberikan  ke  website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id;
  3. Pengisian data diri calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB;
  4. Pengisian data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester; dan
  5. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website SPMB.

h.        Pendaftaran bagi Calon Murid yang berasal dari luar negeri dengan kurikulum Nasional, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Murid yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;
  2. Orang Tua/Wali Calon Murid berkoordinasi dengan panitia SPMB Cabang Dinas sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili Calon Murid, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi SPMB;
  3. Melakukan pendaftaran mandiri dengan akun yang telah dimiliki. Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id;
  4. Pengisian data diri calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB;
  5. Pengisian data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester; dan melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website SPMB.

i.        Pendaftaran Calon Murid dari luar negeri yang menggunakan  kurikulum   internasional   dilaksanakan dengan  tahapan  sebagai berikut:

  1. Diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Orang Tua/Wali Calon Murid berkoordinasi dengan panitia SPMB Cabang Dinas, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi SPMB;
  3. Orang Tua/Wali Calon Murid berkoordinasi dengan sekolah tujuan untuk mendapat matrikulasi mata pelajaran yang belum ditempuh dari kurikulum nasional, selanjutnya diuji sehingga memiliki nilai mata pelajaran sesuai struktur kurikulum nasional, diseleksi untuk SPMB dan ditetapkan oleh sekolah, serta dilaporkan ke Cabang Dinas;
  4. Log in dengan akun  yang telah  diberikan, ke website https://spmb.jabarprov.go.id/
  5. Pengisian data diri calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB;
  6. Pengisian data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester; dan
  7. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website SPMB.

j.        Pendaftaran Calon Murid dari lulusan SMP/MTs yang menggunakan kurikulum Sistem Kredit Semester (SKS), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki persyaratan umum;
  2. Memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis struktur kurikulum pola kontinyu yang ditempuh calon Murid (pola 4, 5, 6, 7 atau 8 semester);
  3. Mendaftar secara mandiri dengan mekanisme luring ke sekolah tujuan;
  4. Sekolah menetapkan kuota lulusan sekolah pelaksana SKS dari kuota jalur prestasi nilai rapor;
  5. Sekolah melakukan seleksi dengan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru bersama kepala sekolah.
  6. Sekolah berkoordinasi kepada Kepala Cabang Dinas.
  7. Siswa yang menempuh pola kurang dari 6 semester, dapat diseleksi sebagaimana siswa Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) dengan kuota Murid Berkebutuhan Khusus (PDBK), dibuktikan surat diagnosa psikolog.