Setiap Bidang Kegiatan OSIS SMAN 2 Jonggol wajib melaksanakan prosedur kerja sebagai berikut:
Perencanaan Program: Setiap Bidang berkewajiban menyusun Rancangan Program Kerja tahunan yang selaras dengan Visi dan Misi OSIS serta kebijakan sekolah. Rancangan ini harus mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, waktu, anggaran, dan indikator keberhasilan.
Validasi dan Persetujuan: Rancangan Program Kerja wajib diajukan kepada Ketua OSIS, Pembina OSIS, dan Waka Kesiswaan untuk validasi, koreksi, dan pengesahan sebelum diimplementasikan.
Pelaksanaan Teknis: Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara terstruktur dan bertanggung jawab sesuai dengan rencana yang telah disahkan, dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas sumber daya.
Koordinasi Internal: Setiap Bidang wajib mengadakan rapat koordinasi rutin untuk memantau kemajuan, mengidentifikasi hambatan, dan memastikan sinergi antaranggota Bidang.
Pelaporan dan Evaluasi: Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, Bidang wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang komprehensif, mencakup dokumentasi, realisasi anggaran, dan hasil evaluasi. LPJ ini kemudian diserahkan kepada pengurus inti OSIS dan Pembina OSIS sebagai bahan pertimbangan dan perbaikan program kerja selanjutnya.
Tim Editor : Humas 2025
Jadilah yang pertama berkomentar di sini